Home » » Lembur dan Selentingan dibaliknya

Lembur dan Selentingan dibaliknya

Sebagai seorang karyawan, lembur bukanlah suatu hal asing yang seringkali dialami dalam dunia kerja. Lembur seringkali dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan ataupun untuk menyelesaikan pekerjaan dadakan dengan tingkat urgensi tinggi.

Dalam melaksanakan kerja lembur, sebagian besar perusahaan akan memberikan kompensasi kepada karyawan atas kontribusinya dalam menyelesaikan tugas meski telah melewati jam kerja. Perhitungan upah lembur ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.



Meskipun sesungguhnya lembur dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan maupun perusahaan dalam pelaksanaan lembur.

Karyawan Sengaja Pulang Malam demi Uang Lembur

Tidak dapat diketahui dengan pasti, apakah karyawan yang pulang malam sungguh sungguh melaksanakan tugasnya atau tidak. Seringkali karyawan sengaja pulang malam sehingga ia terhitung lembur dan mendapatkan upah lembur. Hal ini tentu saja mengakibatkan bengkaknya biaya dan merugikan perusahaan. 

Dalam Kep. 102/MEN/VI/2004 telah dijelaskan bahwa untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Sayangnya sebagian atasan seringkali kurang mengawasi pelaksanaan lembur tersebut dan asal menyetujui lembur tersebut. 

Hal ini dapat diantisipasi dengan adanya prosedur di perusahaan, misalkan ;
  • Lembur diajukan oleh atasan dan disetujui oleh karyawan, sehingga lembur benar benar dilakukan untuk pekerjaan yang mendesak bukan pekerjaan yang disengaja oleh karyawan. 
  • Lembur diajukan sebelum pelaksanaan lembur. Kesalahan yang mungkin terjadi adalah form lembur ditandatangani atasan setiap satu bulan sekali mendekati cut off penggajian sehingga atasan atau bahkan karyawan lupa mengenai pekerjaan apa yang dilakukan. 
Namun pengawasan lembur ini tetap harus mempertimbangkan lingkungan dan budaya kerja di perusahaan masing masing dan tidak dapat disama ratakan. 

Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur 

Ada sebagian perusahaan yang menolak untuk membayarkan kompensasi atas lembur karena perusahaan menganggap lembur tersebut dilakukan atas pekerjaan yang belum diselesaikan. Perusahaan menganggap karyawan tidak dapat mengatur jam kerjanya dengan baik sehingga akhirnya mereka harus lembur. 

Meskipun pendapat tersebut ada benarnya, namun jika karyawan terus menerus melakukan lembur setiap harinya, ada baiknya perusahaan meninjau kembali beban kerja karyawan tersebut. Jangan jangan, pekerjaan yang dikerjakan oleh karyawan tersebut overload atau ada sistem kerja yang salah. 

Namun jika dilihat kembali ke Kep. 102/MEN/VI/2004 pasal 7, hal ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimanapun juga, karyawan yang melakukan lembur telah merelakan waktu istirahat demi perusahaan dan berhak mendapatkan apresiasi. 

Lembur Menandakan Loyalitas 

Ada pula karyawan yang meskipun telah mengetahui jika ia tidak akan mendapat upah lembur meski bekerja lembur, namun tetap dengan senang hati melakukan lembur. Entah mengerjakan pekerjaan yang belum tuntas atau pekerjaan lainnya, namun anggapan bahwa lembur menandakan loyalitas masih diyakini beberapa orang. 

Bekerja lembur memang ada kalanya perlu dilakukan, terutama jika pekerjaan tersebut mendesak. Namun ada baiknya Anda lebih pandai memilah, mana pekerjaan yang membutuhkan lembur atau tidak. Jangan sampai demi karir, Anda mengorbankan waktu istirahat dan quality time bersama keluarga Anda. 

Pekerjaan yang Tidak Kenal Waktu

Mungkin sebagian dari Anda pernah mengalami masa dimana Anda diminta bekerja lembur oleh atasan Anda, entah di hari kerja ataupun di luar hari kerja. Jika dilakukan hanya sesekali, karyawan masih dapat memaklumi dan dengan ikhlas mengerjakannya. 

Namun jika hal ini terjadi berkali kali, karyawan akan merasa jenuh. Perusahaan seharusnya bisa lebih menghargai privasi karyawan. Khususnya apabila lembur dilakukan di hari libur, perusahaan harus mempertimbangkan posisi karyawan yang meninggalkan waktu istirahatnya demi bekerja. 

Dibayar ataupun tidak, lembur yang dilakukan secara terus menerus akan menimbulkan rasa tertekan dalam diri karyawan. Oleh karena itu, perusahaan harus lebih bijak memanfaatkan jam kerja agar seluruh pekerjaan dapat terselesaikan dan tidak mengganggu waktu istirahat karyawan. 


0 komentar:

Post a Comment